Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31 WIB
Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasilnya, pasangan SBY-Boediono keluar sebagai pemenang dengan perolehan 73.874.562 juara atau sebesar 60,80 persen.

Paslon Mega-Prabowo berada di posisi kedua, sementara JK-Wiranto menempati urutan ketiga. Kedua paslon itu menolak hasil pilpres dan menggugat ke MK. Paslon JK-WIranto mengklaim menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara itu, paslon Mega-Prabowo menuntut pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidaknya di 25 provinsi. Paslon itu menduga ada penggelembungan 28 juta suara untuk paslon SBY-Boediono.

MK lalu menyatakan tidak ada pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif, yang ada hanya pelanggaran Pilpres yang sifatnya prosedural dan admonistratif, sehingga pilpres tak perlu diulang.

Pilpres 2014

Pilpres 2014 adalah pertama kalinya Joko Widodo mengikuti pemilihan presiden bersama calon wapresnya, Jusuf Kalla. Sebagai lawannya adalah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Setelah pemungutan suara pada 9 Juli 2014, pasangan Jokowi-JK keluar sebagai pemenang dengan 70.997.833 suara atau 53,14 persen.

Sementara paslon Prabowo-Hatta mendapatkan 62,576.444 suara atau 46.85 persen. Prabowo lantas menolak hasil pilpres dan kubunya mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 25 Juli 2014.

Pada 21 Agustus 2014, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon Prabowo-Hatta dan menyebut gugatannya tidak terbukti.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?

Pilpres 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI