Pihak MK juga mengalokasikan 12 kursi untuk kuasa hukum, juru bicara, dan prinsipal pemohon. Adapun prinsipal yang dimaksud ialah capres dan cawapres yang menjadi pemohon sengketa.
Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajuka pemohon.