Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pilpres 2024 Diulang Paling Lambat 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35 WIB
Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pilpres 2024 Diulang Paling Lambat 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sudah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.

Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).

"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.

baca juga
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Rakha)
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Rakha)

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.

Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Ganjar dan Mahfud turut hadir dalam persidangan tersebut. Keduanya memberikan pendapat sebagai prinsipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres: Puncak Kehancuran MK Saat Bolehkan Gibran Jadi Cawapres

Tim Hukum Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres: Puncak Kehancuran MK Saat Bolehkan Gibran Jadi Cawapres

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:20 WIB

Jagokan Ganjar Tapi Keok di Pilpres, William PSI: Sekarang Saatnya Ikhlas

Jagokan Ganjar Tapi Keok di Pilpres, William PSI: Sekarang Saatnya Ikhlas

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:13 WIB

Paman Gibran Tak Diajak, Ini Profil 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Paman Gibran Tak Diajak, Ini Profil 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kotak Suara | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:12 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, 2 Massa Bentrok hingga Hujan Batu di Patung Kuda!

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, 2 Massa Bentrok hingga Hujan Batu di Patung Kuda!

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:08 WIB

Tuding Ada Kecurangan Pilpres di Depan Hakim MK, Ganjar: Kami Menolak Dibawa Mundur ke Masa Sebelum Reformasi

Tuding Ada Kecurangan Pilpres di Depan Hakim MK, Ganjar: Kami Menolak Dibawa Mundur ke Masa Sebelum Reformasi

Kotak Suara | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:56 WIB

Anies-Cak Imin Turun Langsung, Hadiri Sidang Perdana Hasil Pilpres 2024 di MK

Anies-Cak Imin Turun Langsung, Hadiri Sidang Perdana Hasil Pilpres 2024 di MK

Foto | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×