Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan

Rabu, 10 April 2024 | 17:22 WIB
Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. [Suara.com]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi berjalannya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di lembaga yudikatif tersebut.

Anggota Dewan Pakar Tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu menyebut bahwa bukti-bukti persidangan sudah cukup agar majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan sengketa.

Terlebih, dia menilai majelis hakim konstitusi menunjukkan sikap yang kritis dalam membuka dan menggali pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca juga: Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

"Saya apresiasi pada majelis hakim yang sangat luar biasa, yang membuka dan menggali ya, keterangan dan pembuktian sangat luar biasa," kata Hamdan di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).

Dia juga menyoroti langkah majelis hakim konstitusi yang menghadirkan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 melalui bantuan sosial (bansos).

"Saya kira langkah yang luar biasa sampai manggil empat menteri itu ya. Dari keterangan menteri itu ya saya sudah duga dari awal itu keterangan yang pasti normatif, tapi kan bukan itu yang dicari oleh hakim. Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif," katanya.

Namun, ia menilai bahwa langkah hakim menghadirkan empat menteri untuk memastikan ada atau tidaknya abusive of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memenangkan pasangan calon presidan dan calon wakil presien tertentu pada Pilpres 2024.

"Bansosnya ya betul, ada beberapa sisi dari bansos itu yang kami buktikan itu bahwa pembuktian dalam masyarakat itu adalah memang dipakai untuk pasangan calon tertentu. Affair kalau semua bisa pakai seandainya gitu. Itu masalahnya itu," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan

Baca juga: Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Selain itu, dia juga menyebut bahwa dalil-dalil lain yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin selaku pemohon dalam sengketa hasil ini bisa dibuktikan.

Dalil lain yang dianggap sudah terbukti, yakni pelanggaran dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

Politisasi Bansos

Hamdan juga menganggap bahwa dugaan mobilisasi aparat dan politisasi bansos sudah terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap.

"Jadi, administratif dikaitkan dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lain, itulah saya bilang lebih dari cukup," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI