Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 08:24 WIB
Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga: Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK

Dijelaskan Fajar, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. "Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI