Diberitakan sebelumnya, Jokowi akan memberikan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Penghargaan ini diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 yang akan digelar di Kota Surabaya, Kamis (25/4).
Penghargaan dikhususkan bagi para kepala daerah yang berprestasi.
![Dear Bobby dan Gibran, Masih Ingat Ucapan Megawati: Mau di Sini atau Pindah Partai? [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/23/23091-gibran-dan-bobby-nasution.jpg)
Dua penerima di antaranya adalah anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Nasution.
Melansir laman resmi Pemkot Surabaya, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Ada penilaian untuk penghargaan tersebut.
Penilaian itu didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021. Tanda itu diberikan melalui Keputusan Presiden RI.
Baca Juga:
Jokowi Bakal Beri Gibran dan Bobby Penghargaan, Ini Syarat Menerima Satyalencana
Tanda kehormatan itu sama derajatnya dengan Satyalencana lainnya. Pemberiannya dilakukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau prestasi kinerja yang tercatat sangat tinggi.
Lencana itu hanya diberikan sekali seumur hidup. Dasar hukum penghargaan tersebut adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.