Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB
Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tambah dia.

Hasyim menyebut surat pengunduran diri itu mesti disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," tandas Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI