“Dalam permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, di tingkat mana terjadinya pengalihan, siapa pihak/orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan,” tambah dia.
Terlebih, dalam permohonan awal, Saldi mengaku Mahkamah menemukan adanya rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua yang bertentangan.
Pertentangan demikian terjadi karena pada petitum kasus pertama PPP meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua PPP meminta pemungutan suara ulang.
Padahal, dapil pada kedua kasus tersebut sama atau setidaknya beririsan, yaitu dapil Jawa Timur IV.
“Akan tetapi setelah Pemohon menarik/mencabut kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jawa Timur IV, pertentangan antarpetitum demikian tidak lagi ada,” sebut Saldi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel). Dengan demikian eksepsi Termohon mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” lanjutnya menegaskan.
Baca Juga:
Tangani Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Singgung Kekalahan Manchester United
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.