“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel). Dengan demikian eksepsi Termohon mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” lanjutnya menegaskan.
Baca Juga:
Tangani Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Singgung Kekalahan Manchester United
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.