Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:53 WIB
Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024
Bendahara Umum DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus. (Suara.com?Bagaskara)

Suara.com - Bendahara Umum DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus mengatakan, meski adanya putusan Mahkamah Agung yang menghapus batas usia kepala daerah, belum ada kepastian apakah Projo akan mendukung putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep di Pilkada 2024. Alasannya, belum ada komunikasi.

"Belum, belum, belum ada kita juga belum tahu putusannya kayak apa, kayak apa, ya kita belum bahas itu sama sekali," kata Panel di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, juga belum ada kepastian apakah Kaesang akan maju atau tidak di Pilkada 2024 nanti.

"Masalah Mas Kaesang maju atau tidak juga saya nggak tahu. Tapi memang ada beberapa berita, saya tahu dari berita," ujarnya.

"Ada yang dorong-dorong Mas Kaesang di Bekasi, ada yang di mana lagi. Banyak banget meme itu," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Projo Berharap Jokowi Pimpin Parpol Setelah Pensiun: Mubazir Kalau Pulang Kampung

Projo Berharap Jokowi Pimpin Parpol Setelah Pensiun: Mubazir Kalau Pulang Kampung

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:28 WIB

Projo Ingatkan PDIP Jadilah Oposisi Tangguh: Jangan Setengah Hati

Projo Ingatkan PDIP Jadilah Oposisi Tangguh: Jangan Setengah Hati

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:24 WIB

Relawan Projo Nyatakan Hanya Dukung Calon Kepala Daerah Yang Didukung Jokowi Dan Prabowo-Gibran

Relawan Projo Nyatakan Hanya Dukung Calon Kepala Daerah Yang Didukung Jokowi Dan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:08 WIB

Silsilah Keluarga Ma'ruf Amin: Keturunan Raja Jawa Tapi Ngaku Ingin Jadi Anak Presiden, Sindir Gibran?

Silsilah Keluarga Ma'ruf Amin: Keturunan Raja Jawa Tapi Ngaku Ingin Jadi Anak Presiden, Sindir Gibran?

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:08 WIB

Dituduh Mau Acak-acak Hubungan Jokowi dan Prabowo, Projo: PDIP Mainkan Taktik Pecah Bambu

Dituduh Mau Acak-acak Hubungan Jokowi dan Prabowo, Projo: PDIP Mainkan Taktik Pecah Bambu

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:41 WIB

MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Andovi da Lopez Beri Sindiran Menohok

MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Andovi da Lopez Beri Sindiran Menohok

Entertainment | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB

Ancang-ancang Projo di Pilkada 2024: Siap Dukung Airin, Ridwan Kamil, Bobby Nasution hingga Khofifah

Ancang-ancang Projo di Pilkada 2024: Siap Dukung Airin, Ridwan Kamil, Bobby Nasution hingga Khofifah

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:09 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB