“Itu putusan KPU ditetapkan dia lolos gitu ya Dharma ini, suara di Jakarta Pusat sekian ratus ribu, suara di Jakarta Timur sekian puluh ribu,” kata Eki.
“Nah itu kami crosscheck Jakarta Pusat gak pernah ada, itu paling tinggi tuh Jakarta Pusat setahu saya hampir 450-an apa kalau gak salah, 450 ribu gitu. Nah caleg-caleg aja di DPRD yang ibaratnya yang tokoh yang kuat lagi paling tinggi 50 ribu, 30 ribu lah," imbunya.
Dharma-Kun Dinyatakan Lolos
Diketahui, meski telah dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta atas kasus dugaan pencatutan KTP warga, palson independen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berkompetisi di Pilkada Jakarta. Pengumuman itu disampaikan KPU DKI Jakarta usai menggelar rapat pleno pada Senin (19/8/2024) lalu.
Setelah dianggap memenuhi persyaratan, KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma-Kun bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.