Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi alias Eki Pitung. [Dok Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI