Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (Antara)
Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Said Iqbal Pede, Anies Bicara Kans Tiket Nyagub dari PDIP: Tuhan Maha Mengatur
25 Agustus 2024 | 16:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB