Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia

Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia
Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI