Waduh, Bawaslu Jabar Temukan Dokumen Administrasi Pasangan Calon Pilgub Jabar Belum Valid

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 13:25 WIB
Waduh, Bawaslu Jabar Temukan Dokumen Administrasi Pasangan Calon Pilgub Jabar Belum Valid
Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah [Dok Pribadi]

Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah dokumen administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar yang belum valid.

Bawaslu sendiri sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, untuk segera menyelesaikan dokumen-administrasi pasangan calon Pilgub Jabar yang belum valid sebelum adanya penetapan.

Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan pada penelitian administrasi pasangan calon Pilgub Jabar.

"Dari Hasil pencermatan selama proses penelitian administrasi, Bawaslu Jabar mencatat ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari empat pasangan calon," kata Kang Mumu sapaan akrabnya kepada Suara.com, saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (10/9/2024).

Pria asal Depok ini menjelaskan, untuk pasangan calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sudah memenuhi dokumen administrasi yang sudah valid.

"Diantaranya Surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan Fotokopi ijazah. Namun ada dokumen yang tidak valid yaitu Pencantuman gelar keagamaan atau adat," imbuhnya.

Kemudian untuk pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi Surat pernyataan calon belum valid.

Selanjutnya, untuk pasangan calon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina ditemukan terdapat Dokumen yang sudah Valid yaitu Surat pengajuan pengunduran diri.

"Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, dan Fotokopi ijazah. untuk Dokumen yang Tidak Valid yaitu Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan Perbedaan nama di STTB dan KTP," jelasnya.

Baca Juga: Tora Sudiro Tolak Masuk Tim Kampanye Ronal Surapradja di Pilkada Jabar, Kenapa?

Sementara, untuk pasangan yang terakhir yaitu Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie terdapat Dokumen yang Valid, yaitu Surat pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.

Serta Surat pemberitahuan dari partai politik. sementara Dokumen yang Tidak Valid yaitu Surat penyetaraan ijazah luar
negeri.

"Dalam hal diatas selanjutnya akan ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat dalam rentang waktu 15 - 18 september 2024," ujarnya.

"Apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 15 - 21 september 2024. maka data pasangan calon sudah memiliki data pembanding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Maka data pemetaan/analisa sagat penting dalam pencegahan dan penindakanya," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI