6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 25 November 2024 | 18:08 WIB
6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
Ilustrasi TPS di Samarinda, RT. 04 Mugirejo. [Ist] - Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Suara.com - Undangan atau surat pemberitahuan model C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Bagaimana jika calon pemilih belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024? Apa solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkada 2024?

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan/undangan ini akan dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, seharusnya pemilih sudah menerima undangan pencoblosan Pilkada 2024 paling lambat tanggal 24 November 2024. Lantaran Pilkada serentak tahun ini digelar pada Rabu 27 November 2024. 

Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Jika pemilih belum dapat undangan pencoblosan (Formulir C6) untuk Pilkada Serentak 2024 nanti, lantas bagaimana solusinya? Tak perlu khawatir, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Status Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkadan 2024 yang pertama adalah mengunjungi laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, silakan masukkan NIK Anda untuk memastikan nama Anda tercatat dalam DPT.

2. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Langkah selanjutnya, Anda bisa segera datang ke kantor kelurahan atau desa tempat Anda terdaftar. Kemudian, coba tanyakan kepada petugas PPS apakah Formulir C6 Anda sudah disiapkan. Bisa jadi, undangan Anda memang belum sampai atau masih dalam proses distribusi.

3. Pastikan Dokumen Identitas Siap

Meskipun tidak membawa Formulir C6, sebetulnya Anda tetap bisa mencoblos jika nama Anda ada di DPT dan membawa KTP elektronik (e-KTP).

4. Periksa Jadwal Distribusi Formulir C6

Panitia biasanya akan mendistribusikan undangan sekitar 3-7 hari sebelum hari pencoblosan. Jika masih dalam periode tersebut, maka sebaiknya Anda tunggu hingga waktu distribusi selesai.

5. Ajukan Komplain Jika Tidak Terdaftar

Jika nama Anda tidak ada di DPT dan Anda merasa memenuhi syarat untuk memilih, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada PPS setempat atau ke KPU kabupaten/kota. Anda mungkin bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat domisili, tetapi hanya dalam rentang waktu satu jam terakhir pemungutan suara.

6. Pantau Media Sosial atau Informasi Resmi KPU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!

Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 16:57 WIB

Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?

Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 15:03 WIB

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

News | Senin, 25 November 2024 | 13:15 WIB

Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos

Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos

News | Senin, 25 November 2024 | 13:02 WIB

Berapa Kekayaan Dedy Yon Supriyono? Jadi Sorotan Karena Pingsan Saat Kampanye

Berapa Kekayaan Dedy Yon Supriyono? Jadi Sorotan Karena Pingsan Saat Kampanye

News | Senin, 25 November 2024 | 12:18 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB