6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Rifan Aditya

Senin, 25 November 2024 | 18:08 WIB
6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
Ilustrasi TPS di Samarinda, RT. 04 Mugirejo. [Ist] - Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Suara.com - Undangan atau surat pemberitahuan model C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Bagaimana jika calon pemilih belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024? Apa solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkada 2024?

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan/undangan ini akan dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, seharusnya pemilih sudah menerima undangan pencoblosan Pilkada 2024 paling lambat tanggal 24 November 2024. Lantaran Pilkada serentak tahun ini digelar pada Rabu 27 November 2024. 

Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Jika pemilih belum dapat undangan pencoblosan (Formulir C6) untuk Pilkada Serentak 2024 nanti, lantas bagaimana solusinya? Tak perlu khawatir, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Status Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkadan 2024 yang pertama adalah mengunjungi laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, silakan masukkan NIK Anda untuk memastikan nama Anda tercatat dalam DPT.

2. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Langkah selanjutnya, Anda bisa segera datang ke kantor kelurahan atau desa tempat Anda terdaftar. Kemudian, coba tanyakan kepada petugas PPS apakah Formulir C6 Anda sudah disiapkan. Bisa jadi, undangan Anda memang belum sampai atau masih dalam proses distribusi.

3. Pastikan Dokumen Identitas Siap

baca juga

Meskipun tidak membawa Formulir C6, sebetulnya Anda tetap bisa mencoblos jika nama Anda ada di DPT dan membawa KTP elektronik (e-KTP).

4. Periksa Jadwal Distribusi Formulir C6

Panitia biasanya akan mendistribusikan undangan sekitar 3-7 hari sebelum hari pencoblosan. Jika masih dalam periode tersebut, maka sebaiknya Anda tunggu hingga waktu distribusi selesai.

5. Ajukan Komplain Jika Tidak Terdaftar

Jika nama Anda tidak ada di DPT dan Anda merasa memenuhi syarat untuk memilih, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada PPS setempat atau ke KPU kabupaten/kota. Anda mungkin bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat domisili, tetapi hanya dalam rentang waktu satu jam terakhir pemungutan suara.

6. Pantau Media Sosial atau Informasi Resmi KPU

Anda juga perlu mengikuti informasi terbaru dari akun resmi KPU untuk memastikan langkah yang harus dilakukan jika terjadi masalah serupa.

Sebagai tambahan informasi, usahakan Anda melakukan langkah-langkah ini sesegera mungkin untuk menghindari kendala di hari pencoblosan. Jika Anda memiliki bukti administrasi seperti kartu keluarga (KK), siapkan juga untuk mempermudah proses verifikasi.

Seperti itulah 6 langkah solusi jika belum dapat undangan pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!

Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 16:57 WIB

Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?

Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 15:03 WIB

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

News | Senin, 25 November 2024 | 13:15 WIB

Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos

Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos

News | Senin, 25 November 2024 | 13:02 WIB

Berapa Kekayaan Dedy Yon Supriyono? Jadi Sorotan Karena Pingsan Saat Kampanye

Berapa Kekayaan Dedy Yon Supriyono? Jadi Sorotan Karena Pingsan Saat Kampanye

News | Senin, 25 November 2024 | 12:18 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:49 WIB

Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun

Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Sumbar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

×