Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 13:02 WIB
Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

Suara.com - Dua hari lagi, masyarakat di seluruh Indonesia akan melangsungkan pencoblosan serentak di Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.

Masyarakat yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mematuhi sejumlah aturan penting. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panduan dari Indonesia, terdapat daftar hal yang diperbolehkan dan dilarang selama berada di TPS, termasuk ketika mencoblos di bilik suara.

Hal yang Dilarang Saat Pilkada 2024 di TPS

Selama proses pencoblosan, terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh pemilih. Berikut ini beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan di TPS:

- Berkampanye saat hari pemungutan suara.
- Mencoret, merobek, atau merusak surat suara.
- Mendokumentasikan kegiatan mencoblos, termasuk memfoto hasil coblosan.
- Tidak mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos.
- Memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
- Menggunakan benda selain paku untuk mencoblos.

Larangan tersebut bertujuan memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau kecurangan.

Hal yang Wajib Dilakukan di TPS

Selain larangan, pemilih juga diwajibkan mematuhi prosedur berikut ini:

- Membawa KTP dan berkas formulir yang diberikan oleh petugas.
- Memastikan surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum tercoblos.
- Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan.
- Mencoblos menggunakan paku yang disediakan.
- Melipat kembali surat suara yang telah dicoblos dan memasukkannya ke kotak suara.
- Mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.

Prosedur Mencoblos yang Benar

Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:

- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI