Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:08 WIB
Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?
Protokol Hotel Indonesia Group. (Dok Hotel Indonesia Group)

• Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI