Hamil di Luar Nikah Sering Jadi Alasan Untuk Dispensasi Perkawinan Anak

Senin, 15 Februari 2021 | 16:50 WIB
Hamil di Luar Nikah Sering Jadi Alasan Untuk Dispensasi Perkawinan Anak
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)

Suara.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung Mardi Candra mengakui jika alasan hamil di luar nikah kerap jadi alasan terbanyak untuk mendesak hakim mengabulkan dispensasi nikah di bawah umur.

Padahal hamil bukan jadi satu-satunya tolak ukur hakim mengabulkan dispensasi nikah, karena dikhawatirkan demi dispensasi nikah, pasangan memilih hamil lebih dulu.

"Karena nanti secara sosiologi hukumnya, nanti orang hamil duluan semua. Syarat dikabulkannya dispensasi nikah, tidak perlu disebutkan dalam perundang-undangan, tapi cukup keyakinan hakim," ujar Hakim Mardi dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (15/2/2021).

Pemahaman dan pandangan hamil harus nikah justru bertentangan dengan hukum perkawinan dalam agama islam. Sebaliknya berdasarkan hukum agama islam, kata Hakim Mardi perempuan yang sedang hamil dilarang untuk menikah sampai ia melahirkan anaknya.

Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)

"Dalam hukum islam hamil itu tidak meski wajib menikah, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Hambali itu tidak boleh menikah, malah nunggu melahirkan dulu," terang Hakim Mardi.

Justru dalam agama islam pula, perempuan tersebut tidak boleh menikah selain dengan lelaki yang menghamilinya.

Jadi secara tegas Hakim Mardi mengatakan, hakim tidak punya kewajiban mengabulkan dispensasi menikah di bawah umur 19 tahun dengan alasan hamil di luar nikah.

"Hakim harus memiliki kemampuan profesionalitas, integritas, di dalam mengadili, dan memberikan dispensasi kawin," pungkas Hakim Mardi.

Sementara itu, jika sebelumnya batas usia menikah perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Kini aturan diperbaharui, lelaki dan perempuan bisa menikah ketika sama-sama sudah melewati usia 19 tahun. Hal ini sebagaimana tertuang Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019.

Baca Juga: Pengamat: Sekolah Ditutup Tingkatkan Angka Perkawinan Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI