Beredar Kabar Permen Yupi Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal, Bagaimana Faktanya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 03 Februari 2022 | 17:02 WIB
Beredar Kabar Permen Yupi Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal, Bagaimana Faktanya?
Ilustrasi permen jeli berbentuk beruang. (Dok: Antara)

Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar permen Yupi yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak tidak halal. Kekenyalan pada produk Yupi disebut berasal dari minyak babi, sehingga kehalalan produknya diragukan.

Tapi, bagaimana fakta sebenarnya tentang isu halal haram Yupi? Produsen permen jeli asal Indonesia, Yupi, memastikan produknya hingga sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal untuk menepis hoaks di media sosial yang meresahkan karena menyebut produk Yupi mengandung minyak babi.

"Tentunya kabar itu konten itu tidak berdasar dan hoaks, karena menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Jadi kami memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar," kata Direktur Marketing dan Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum Juliwati Husman dikutip dari ANTARA.

Ilustrasi permen (Unsplash @yesandstudio)
Ilustrasi permen (Unsplash @yesandstudio)

Ia memparkkan bahwa kabar hoaks yang menyeret permen jeli buatan Yupi mengabung potongan video yang menayangkan proses pemotongan babi, dilanjutkan dengan proses pembuatan gelatin, dan proses pembuatan permen dengan bahan dasar gelatin.

Pada akhir video yang disebarkan diperlihatkan permen Yupi kemasan lama yang dituduh mengandung gelatin nonhalal.

Sebenarnya video itu sudah pernah beredar melalui media sosial lainnya di medio 2018. Pihak Yupi juga telah membantah kabar tersebut. 

Namun baru- baru ini tepatnya pada Januari 2022, video itu kembali diunggah di TikTok yang kini penggunaannya tengah naik daun di Tanah Air sehingga menimbulkan keresahan.

Yupi sudah mengantongi sertifikasi halal sejak 2012 dan telah menjalani perpanjangan sertifikasi itu sebanyak lima kali di Tanah Air.

Menguatkan komitmen halal Yupi, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) H. Muslich turut angkat bicara.

Baca Juga: Demo di Depan Balai Kota Malang, YKMI Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

"Yupi saya kira sudah melewati dua masa yang berbeda sertifikasi sifatnya sukarela dan sifatnya wajib. Jadi sudah lama menjadi produk halal, dan setahu saya sudah semua produknya memiliki label halal dan tentu itu sudah dapat izin sesuai LPPOM MUI," kata Muslich.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI