Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan

Vania Rossa | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:28 WIB
Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan
Ilustrasi retribusi

Suara.com - Selain masyarakat Indonesia wajib membayar pajak, ada juga pungutan lain yang dikenal dengan retribusi, di antaranya cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya.

Baik pajak dan retribusi ini biasanya harus dibayar saat masyarakat mengakses fasilitas dan layanan publik untuk aktivitas sehari-hari.

Namun perbedaan mendasar antara pajak dengan retribusi adalah kewajiban hukum membayarnya, yaitu bayar pajak hukumnya wajib, dan jika tidak membayarnya bakal dikenakan sanksi atau pidana, karena diatur dalam undang-undang.

Sedangkan retribusi hukumnya tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, hanya dikenakan pada kondisi dan situasi tertentu semata.

Ditambah manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung, sedangkan retribusi bisa merasakan langsung manfaatnya, karena meliputi penggunaan dan perizinan yang saat itu sedang dilakukan.

Retribusi

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (12/3/2022), retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.

Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi.

Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.

Jenis-Jenis Retribusi

Retribusi terbagi dalam tiga bagian, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan.

  1. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  2. Retribusi jasa usaha meliputi, pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal, tempat rekreasi dan olahraga.
  3. Retribusi perizinan meliputi, izin mendirikan bangunan, izin usaha perikanan.

Cukai

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus.

Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Beberapa barang yang sudah dikenai cukai di Indonesia meliputi etil alkohol atau etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen

Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen

Batam | Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:09 WIB

Marak Penipuan Berkedok Amal untuk Ukraina, Begini Cara Hindarinya

Marak Penipuan Berkedok Amal untuk Ukraina, Begini Cara Hindarinya

Video | Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:30 WIB

Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah

Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:14 WIB

Terkini

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:08 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB