Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:28 WIB
Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan
Ilustrasi retribusi

Suara.com - Selain masyarakat Indonesia wajib membayar pajak, ada juga pungutan lain yang dikenal dengan retribusi, di antaranya cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya.

Baik pajak dan retribusi ini biasanya harus dibayar saat masyarakat mengakses fasilitas dan layanan publik untuk aktivitas sehari-hari.

Namun perbedaan mendasar antara pajak dengan retribusi adalah kewajiban hukum membayarnya, yaitu bayar pajak hukumnya wajib, dan jika tidak membayarnya bakal dikenakan sanksi atau pidana, karena diatur dalam undang-undang.

Sedangkan retribusi hukumnya tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, hanya dikenakan pada kondisi dan situasi tertentu semata.

Ditambah manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung, sedangkan retribusi bisa merasakan langsung manfaatnya, karena meliputi penggunaan dan perizinan yang saat itu sedang dilakukan.

Retribusi

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (12/3/2022), retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.

Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi.

Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.

baca juga

Jenis-Jenis Retribusi

Retribusi terbagi dalam tiga bagian, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan.

  1. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  2. Retribusi jasa usaha meliputi, pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal, tempat rekreasi dan olahraga.
  3. Retribusi perizinan meliputi, izin mendirikan bangunan, izin usaha perikanan.

Cukai

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus.

Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Beberapa barang yang sudah dikenai cukai di Indonesia meliputi etil alkohol atau etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen

Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen

Batam | Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:09 WIB

Marak Penipuan Berkedok Amal untuk Ukraina, Begini Cara Hindarinya

Marak Penipuan Berkedok Amal untuk Ukraina, Begini Cara Hindarinya

Video | Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:30 WIB

Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah

Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:14 WIB

Terkini

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:10 WIB

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:08 WIB

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:05 WIB

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:04 WIB

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:02 WIB

Pendidikan Indonesia: Terlalu Banyak Program, Terlalu Sedikit Kemajuan

Pendidikan Indonesia: Terlalu Banyak Program, Terlalu Sedikit Kemajuan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 17:00 WIB

Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku

Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Memanas, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.547

Kondisi Geopolitik Memanas, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.547

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

5  Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 16:54 WIB

×