Ada juga produk tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari barang-barang tersebut.
Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang pabean pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang pabean pada barang ekspor. Sama seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.
Salah satu tujuan pengenaan bea terhadap barang-barang tersebut adalah untuk mengurangi impor.
Walaupun impor merupakan transaksi penting antarnegara, bukan berarti impor tidak memberi dampak buruk. Sehingga impor perlu diatur untuk melindungi produksi dalam negeri, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk.
Bea keluar juga dikenakan untuk melindungi SDA dalam negeri sekaligus menjamin bahan baku mentah untuk industri dalam negeri.
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.
Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.