Suara.com - Dalam Islam, menikah merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan dan menjadi ibadah, baik bagi muslim maupun muslimah. Namun, tak sedikit orang yang enggan menikah karena memiliki trauma tertentu.Lalu, bagaimana hukum Islam tentang tidak menikah karena trauma?
Bagi seorang muslim yang merasa belum sanggup untuk membangun dan membina keluarga, sebaiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 33 yang artinya:
"Dan biarkan mereka yang belum mendapatkan (kesanggupan untuk) menikah, tetap melajang, sampai Allah memperkaya mereka dengan kurnia-Nya." (QS. An-Nur : 33).

Sementara itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda:
"Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora." (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karenanya, menikah merupakan anjuran agama Islam yang sifatnya wajib untuk dilakukan bagi yang mampu. Meski demikian, masih banyak orang yang memutuskan untuk tidak menikah atau enggan untuk melakukannya, salah satu alasannya karena trauma.
Lantas, bagaimana hukum tidak menikah karena trauma dalam Islam? Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV bertajuk "Tidak Ingin Menikah Karena Trauma, Bolehkah?", Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah.
Dalam ceramahnya, seorang jamaah menanyakan mengenai hukumnya tidak menikah lagi karena alasan trauma pada pernikahan sebelumnya.
Baca Juga: Viral Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak, Buya Yahya Beberkan Hukum Islam Soal Berobat
"Nikahlah tidak apa-apa, karena menikah untuk membatasi diri dari keharaman," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya.