Gugatan Almas Berhasil Dikabulkan, Segampang Apa Sih Kirim Surat Permohonan ke MK?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:46 WIB
Gugatan Almas Berhasil Dikabulkan, Segampang Apa Sih Kirim Surat Permohonan ke MK?
Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Almas akhirnya menuangkan pendapatnya terkait gugatannya yang berhasil lolos di Mahkamah Konstitusi.

Almas kepada wartawan mengaku dirinya tetap menilai bahwa gugatan tersebut tak menjamin Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka lolos ke Pilpres 2024.

"Kalau ditanya soal itu, saya sebenarnya gak terlalu ekspektasi, beliau mau maju sebagai capres. Tapi saya hanya memfasilitasi orang-orang yang mungkin berpotensi," kata Almas kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/10/2023). 

Ia juga menegaskan bahwa dirinya melayangkan gugatan tersebut bukan terbatas buat Gibran, tetapi seluruh pemuda yang berpotensi.

"Gak hanya di 2024 aja, Pemilu selanjutnya juga berkemungkinan memiliki SDM yang berpotensi tapi masih terhalang umur, ya saya memfasilitasi. Gak semata untuk mas Gibran," katanya. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI