Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga sebesar Rp 800 juta untuk "mengawal" proses peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Berdasarkan hasil penyelidikan, Andri diduga sudah meloloskan hingga 100 kilogram (kg) sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
5. Dipecat dari Kepolisian
Karena kasus ini, Andri Gustamu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (19/10/2023) kemarin di Polda Lampung. Ia terbukti melanggar kode etik kepolisian dan secara sadar mengakui telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar sejak menjadi kurir jaringan internasional narkoba Fredy Pratama.
Begitu mendengar putusan bahwa dirinya dipecat sebagai anggota Polri, AKP Andri Gustami tak terima dan langsung menyatakan banding terhadap putusan itu.
Demikianlah ulasan tentang rekam jejak AKP Andri Gustami dipecat ketahuan jadi kurir Ferdy Pratama. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari