Sebab perkara itu terkait erat dengan relasi kekeluargaan Anwar sebagai Ketua MK dengan pihak yang diuntungkan dari hasil putusan tersebut, yakni Gibran Rakabuming yang tak lain adalah keponakannya.
Lantas, siapa sajakah 16 Guru Besar bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK? Berikut nama-namanya.
Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
Selan nama-nama di atas, ada juga nama Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Anwar usman angkat bicara
Karena putusannya mengenai batas usia capres-cawapres ramai dibicarakan dan menuai pro dan kontra, Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Anwar juga menjawab tudingan masyarakat yang menyebut kini Mahkamah Konstitusi telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga karena putusannya dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming.
Tak tanggung-tanggung, Anwar bahkan bersumpah atas nama Al Quran dan menyatakan dirinya masih memegang teguh professionalitas sebagai hakim.
Kontributor : Imadudin Robani Adam