PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain?

Sabtu, 04 November 2023 | 15:00 WIB
PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain?
PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain? (jatengprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, hal tersebut tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK. "Kalau seorang PNS ingin punya jabatan tinggi, mereka harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," ujar Dwi.

Sebelumnya, PPPK tidak menerima dana pensiun. Namun, berdasarkan UU ASN No. 20 tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI