PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain?

Sabtu, 04 November 2023 | 15:00 WIB
PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain?
PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain? (jatengprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses pengangkatan PNS dan PPPK

Bagi seorang PNS mereka akan diangkat usai menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.

 "Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi Haryono selak Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengisi jabatan tinggi

Dwi juga menjelaskan bahwa seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Pasalnya, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara itu, hal tersebut tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK. "Kalau seorang PNS ingin punya jabatan tinggi, mereka harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," ujar Dwi.

Sebelumnya, PPPK tidak menerima dana pensiun. Namun, berdasarkan UU ASN No. 20 tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI