Biodata Brahma Aryana, Mahasiswa UNU Gugat Batas Usia Capres yang Dipuji MKMK

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 04 November 2023 | 17:35 WIB
Biodata Brahma Aryana, Mahasiswa UNU Gugat Batas Usia Capres yang Dipuji MKMK
Biodata Brahma Aryana, Mahasiswa UNU Gugat Batas Usia Capres yang Dipuji MKMK (BEM UNU)

Suara.com - Profil dan biodata Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mendadak banyak dicari usai gugatannya pada MK terkait batas usia Capres.

Atas gugatan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada akhirnya mengadakan pertemuan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hasil pertemuan ini akan dibacakan segera, sebelum tanggal 8 November mendatang.

Biodata Brahma Aryana

Tidak terlalu banyak informasi yang bisa diperoleh tentang profil Brahma Aryana. Namun, jika dilihat dari website BEM UNUSIA, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, selain menjadi mahasiswa, Brahma juga merupakan menteri Pendidikan & PSDM pada organisasi tersebut.

Brahma yang diketahui berusia 23 tahun ini merupakan mahasiswa yang berasal dari fakultas Soshum, tepatnya program studi Ilmu Hukum.

Isi gugatan Brahma Aryana

Dalam gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada” dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.

Menurut Brahma, hal tersebut bisa menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Brahma menegaskan bahwa pada penyusunan putusan tersebut, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tidak memiliki pandangan bulat.

baca juga

Dari lima hakim itu, hanya ada tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres dan cawapres.

Sementara itu, 2 hakim lainnya ( Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih) sepakat bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Brahma berpendapat bahwa ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. Karena apabila dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur saja yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Brahma menegaskan, frasa baru yang ada di Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan

Brahma Aryana dipuji ketua MKMK

Gugatan Brahma ini rupanya mendapat sambutan hangat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketar Ketir Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Muda, Prabowo Gigit Jari

Ketar Ketir Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Muda, Prabowo Gigit Jari

Kotak Suara | Sabtu, 04 November 2023 | 14:54 WIB

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

News | Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB

Respons Pemakzulan Presiden Jokowi, Demokrat: Masih Opini, Lihat Saja Perkembanganya ke Depan

Respons Pemakzulan Presiden Jokowi, Demokrat: Masih Opini, Lihat Saja Perkembanganya ke Depan

News | Jum'at, 03 November 2023 | 20:22 WIB

Gelisah Soal Penerus dan Faktor Megawati Dianggap Jadi Penyebab Jokowi Ugal-ugalan

Gelisah Soal Penerus dan Faktor Megawati Dianggap Jadi Penyebab Jokowi Ugal-ugalan

Kotak Suara | Jum'at, 03 November 2023 | 18:30 WIB

Usul Hak Angket MK di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR RI

Usul Hak Angket MK di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR RI

News | Jum'at, 03 November 2023 | 18:05 WIB

Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK

Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK

News | Jum'at, 03 November 2023 | 15:20 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×