Sejumlah barang bukti pun telah disita penyidik untuk mengungkap perkara ini, seperti dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Bahkan polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
Kemudian penyidik menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri periode waktu tahun 2019 sampai tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti tersebut, penyidik kemudian melalukan gelar perkara. Seluruh rangkaian proses tersebut jadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap SYL.
Kontributor : Trias Rohmadoni