Ariyo Bimo menjelaskan jika mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, saat pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatan.
Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan pulih kembali kepada institusi KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Selain itu, desakan pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW meminta agar izin Firli dicabut sehingga tidak bisa mengikuti semua kegiatan KPK lagi.
Menurutnya, jika mengikuti UU KPK, harusnya Firli Bahuri sudah tidak bisa dianggap sebagai Ketua KPK lagi karena telah melakukan tindak pidana, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Damayanti Kahyangan