Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Salah satu pihak yang mendesak Firli untuk mundur adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia juga mengkritik keras Dewas KPK karena kinerja yang semakin lemot.
"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni, Kamis (23/11/2023).
Ketua DPP PSI Ariyo Bimo
Senada dengan Sahroni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun mendukung agar Firli segera mundur dari jabatannya untuk menjaga nama baik KPK.
Ariyo Bimo menjelaskan jika mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, saat pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatan.
Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan pulih kembali kepada institusi KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Selain itu, desakan pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW meminta agar izin Firli dicabut sehingga tidak bisa mengikuti semua kegiatan KPK lagi.
Baca Juga: Profil Abraham Samad, Mantan Ketua KPK Cukur Botak Rayakan Firli Bahuri Tersangka
Menurutnya, jika mengikuti UU KPK, harusnya Firli Bahuri sudah tidak bisa dianggap sebagai Ketua KPK lagi karena telah melakukan tindak pidana, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.