Mereka yang Desak Firli Bahuri Mundur: Anggota DPR hingga Eks Pimpinan KPK

Jum'at, 24 November 2023 | 15:27 WIB
Mereka yang Desak Firli Bahuri Mundur: Anggota DPR hingga Eks Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Ariyo Bimo menjelaskan jika mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, saat pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatan.

Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan pulih kembali kepada institusi KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Selain itu, desakan pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW meminta agar izin Firli dicabut sehingga tidak bisa mengikuti semua kegiatan KPK lagi.

Menurutnya, jika mengikuti UU KPK, harusnya Firli Bahuri sudah tidak bisa dianggap sebagai Ketua KPK lagi karena telah melakukan tindak pidana, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI