Mereka yang Desak Firli Bahuri Mundur: Anggota DPR hingga Eks Pimpinan KPK

Jum'at, 24 November 2023 | 15:27 WIB
Mereka yang Desak Firli Bahuri Mundur: Anggota DPR hingga Eks Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Ariyo Bimo menjelaskan jika mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, saat pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatan.

Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan pulih kembali kepada institusi KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Selain itu, desakan pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW meminta agar izin Firli dicabut sehingga tidak bisa mengikuti semua kegiatan KPK lagi.

Menurutnya, jika mengikuti UU KPK, harusnya Firli Bahuri sudah tidak bisa dianggap sebagai Ketua KPK lagi karena telah melakukan tindak pidana, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI