Ayah Bunuh Anak Kandung di Jagakarsa, KemenPPPA Minta Polisi Tindak Tegas: Satu Korban Saja Terlalu Banyak

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Jum'at, 08 Desember 2023 | 06:51 WIB
Ayah Bunuh Anak Kandung di Jagakarsa, KemenPPPA Minta Polisi Tindak Tegas: Satu Korban Saja Terlalu Banyak
Penampakan rumah Panca Darmansyah, ayah yang diduga membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung para korban. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena pelaku diduga orang tua mereka sendiri yang seharusnya jadi pelindung bagi anak-anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan ucapan duka terhadap keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Hari ini kami jajaran KemenPPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kejadian meninggalnya empat anak dan indikasi KDRT di Jagakarsa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Nahar meminta kepada kepolisian agar mengungkap penyebab kematian para korban. Serta pelaku pembunuhan dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum.

Pihak kepolisian menemukan tulisan 'Puas Bunda Tx For All' diduga menggunakan darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan 4 anak di bawah umur di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (IST)
Pihak kepolisian menemukan tulisan 'Puas Bunda Tx For All' diduga menggunakan darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan 4 anak di bawah umur di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (IST)

Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah terancam dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Nahar pun mendorong peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kejadian tragis atas empat nyawa anak ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," imbuhnya.

Dia menilai, penting memberikan pemahaman kepada semua orang untuk mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum, seperti kekerasan terhadap anak, yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga laporan masyarakat dapat segera diproses.

Berkaca dari kasus tersebut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkas Nahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Alami Luka di Bagian Lengan, Perut hingga Kaki Akibat Sajam

Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Alami Luka di Bagian Lengan, Perut hingga Kaki Akibat Sajam

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 00:20 WIB

Fakta Mengerikan Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Ada Tanda Lebam Mulai Membusuk di Bagian Mulut dan Hidung

Fakta Mengerikan Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Ada Tanda Lebam Mulai Membusuk di Bagian Mulut dan Hidung

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 19:43 WIB

Dengar Kabar Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Bikin Bocah Tetangga Depan Rumah Takut Sendirian ke Kamar Mandi

Dengar Kabar Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Bikin Bocah Tetangga Depan Rumah Takut Sendirian ke Kamar Mandi

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 19:23 WIB

Terkini

3 Parfum Aroma Buah Naga yang Wanginya Manis Segar dan Bikin Nagih

3 Parfum Aroma Buah Naga yang Wanginya Manis Segar dan Bikin Nagih

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:25 WIB

3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh

3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:22 WIB

Ada 2 Tanggal Merah di Bulan Juni 2026, Ini Daftarnya Sesuai SKB 3 Menteri

Ada 2 Tanggal Merah di Bulan Juni 2026, Ini Daftarnya Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:21 WIB

Tak Sekadar Bawa Tumbler, Riset Ungkap Aksi Iklim Paling Berdampak: Apa Saja?

Tak Sekadar Bawa Tumbler, Riset Ungkap Aksi Iklim Paling Berdampak: Apa Saja?

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:10 WIB

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:29 WIB

Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek

Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:25 WIB

8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban

8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:18 WIB

31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:15 WIB

Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!

Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:12 WIB

Waspada Siklon dan Ancaman Penyakit! Hantavirus Mengintai, Diabetes Tipe 2 Ancam Anak Muda

Waspada Siklon dan Ancaman Penyakit! Hantavirus Mengintai, Diabetes Tipe 2 Ancam Anak Muda

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:05 WIB