Mereka menutupi penambangan liar dengan usaha sewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," beber Kuntadi.
Usai penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian laba kepadanya. Ini seolah-olah dianggap sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Harvey diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kasus itu disebut-sebut menuai kerugian hingga Rp 271 triliun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti