Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 14:31 WIB
Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
Petugas Bea Cukai memeriksa calon penumpang [Ist]
  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tak berhenti di situ, para ASN Bea Cukai juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Nominal tukin pegawai Kemenkeu berkisar dari angka Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI