3. Biaya dan Syarat Tambahan
- Biaya Paspor: Biaya paspor biasanya telah termasuk dalam proses pengurusan, tetapi ada biaya tambahan untuk penggantian paspor rusak atau hilang.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
- Syarat Tambahan: Jika Anda memiliki syarat tambahan seperti surat rekom umroh, pastikan Anda membawa dokumen tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen yang tepat, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.