Pekerjaan Andika Rosadi, Kini Wajib Nafkahi Anak Rp30 Juta per Bulan usai Cerai dari Nisya Ahmad

Nur Khotimah

Kamis, 19 September 2024 | 18:38 WIB
Pekerjaan Andika Rosadi, Kini Wajib Nafkahi Anak Rp30 Juta per Bulan usai Cerai dari Nisya Ahmad
Andika Rosadi dan Nisya Ahmad. (Instagram)

Suara.com - Setelah melalui berbagai proses, Nisya Ahmad resmi cerai dengan Andika Rosadi. Sidang putusan cerai adik Raffi Ahmad tersebut digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (19/9/2024).

Berita perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi pun telah dikonfirmasi oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Sudah, baru saja diputus," jelas Taslimah.

Setelah perceraian ini, Andika Rosadi pun memiliki kewajiban untuk memberi nafkah iddah untuk Nisya Ahmad. Ia juga wajib memberikan nafkah anak untuk ketiga buah hatinya sampai mereka dewasa.

Jumlah nafkah iddah yang harus diberikan oleh Andika Rosadi untuk Nisya Ahmad adalah Rp20 juta. Sedangkan nafkah anaknya ada di angka Rp30 juta per bulan, jumlah ini di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. (Instagram/nissyaa)
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. (Instagram/nissyaa)

"Dan nafkah anak sejumlah Rp30 juta per bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," kata Taslimah menjelaskan lebih lanjut.

Sejauh ini Andika Rosadi nampak tidak keberatan atas jumlah nafkah yang harus diberikan kepada Nisya Ahmad dan sang buah hati. Terlebih Andika Rosadi memang memiliki sumber penghasilan yang moncer.

Andika Rosadi memilih berkarier untuk menjadi pengusaha. Dulu Nisya Ahmad pernah membocorkan bahwa Andika Rosadi memiliki beberapa bisnis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Pekerjaan suamiku itu sekarang ada PH (Production House), restoran, sama tambang pasir di Subang," kata Nisya Ahmad dalam tayangan talk show Hotman Paris Hutapea, seperti dilansir pada Kamis (19/9/2024).

Selain memiliki bisnis pribadi, Andika Rosadi juga dirumorkan termasuk orang berada karena sang ayah merupakan petinggi perusahaan. Rumor tersebut sempat ramai dibahas di media sosial belum lama ini.

baca juga

Kabarnya ayah Andika Rosadi adalah Djoni Rosadi. Mantan mertua Nisya Ahmad itu disebut-sebut sebagai pemilik PT. Dharma Rosadi Internasional (DRI), sebuah perusahaan pertambangan nikel.

Keterangan lain juga menyebutkan bahwa Djoni Rosadi berkaitan dengan perusahaan manufaktur di Subang, Jawa Barat bernama PT. Perkakas Rekadaya Nusantara. Dengan latar belakang semoncer itu, Andika dikabarkan pernah sekolah di Amerika Serikat.

Demikian sekilas informasi tentang Andika Rosadi dan pekerjaannya yang ternyata sangat mentereng. Sementara itu, pernikahan Andika Rosadi dan Nisya Ahmad berakhir setelah 15 tahun dibina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Bilang 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Fokus yang Harus Dilakukan

Jokowi Bilang 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Fokus yang Harus Dilakukan

News | Kamis, 19 September 2024 | 16:05 WIB

Mencari Pekerjaan Sesuai Passion dalam Buku Serba-serbi Profesi

Mencari Pekerjaan Sesuai Passion dalam Buku Serba-serbi Profesi

Your Say | Minggu, 15 September 2024 | 13:17 WIB

Chikita Meidy Kerja Apa? Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Chikita Meidy Kerja Apa? Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lifestyle | Jum'at, 13 September 2024 | 14:30 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×