Apakah Gagal CPNS 2024 Boleh Daftar PPPK? Ini Ketentuannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:14 WIB
Apakah Gagal CPNS 2024 Boleh Daftar PPPK? Ini Ketentuannya
Apakah Gagal CPNS 2024 Boleh Daftar PPPK? Ini Ketentuannya (pekalongankota.go.id)

Suara.com - Seleksi CPNS 2024 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Lantas, apakah apakah gagal CPNS 2024 boleh daftar PPPK?

Meski PNS dan PPPK sama-sama pegawai pemerintah, terdapat perbedaan status antara keduanya, mulai dari masa kerja, gaji, hingga sistem kerja. Lalu, apakah pelamar CPNS yang tidak lolos seleksi dapat mendaftar PPPK? Simak ketentuannya berikut ini.

Penjelasan tentang Aturan Seleksi PPPK

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pasal 25 ayat 3 menyatakan bahwa pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN.

Hal ini berarti pelamar yang sudah mengikuti proses rekrutmen CPNS tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK di tahun yang sama, meskipun dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS.

Larangan ini berlaku di seluruh tahapan seleksi, bukan hanya pada tahap administrasi, untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar dan menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.

Dengan demikian, pelamar CPNS yang dinyatakan gagal harus menunggu tahun anggaran berikutnya untuk mengikuti formasi yang berbeda.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan, atau menggunakan dua NIK berbeda, maka pelamar akan dinyatakan gugur.

Di sisi lain, pegawai PPPK yang sudah menjabat selama satu tahun dapat mengikuti CPNS 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai PPPK.

Perbedaan CPNS dan PPPK

CPNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, mulai dari proses seleksi, status kepegawaian, hingga pengaturan gaji. Berikut ini adalah beberapa perbedaan yang perlu diketahui antara CPNS dan PPPK.

  • CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap (PNS), sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak pemerintah.
  • Batas usia pelamar CPNS adalah 18-35 tahun, sementara PPPK dapat dilamar mulai usia 20 tahun dengan batas usia yang lebih fleksibel.
  • Proses seleksi CPNS melibatkan SKD dan SKB dengan sistem CAT, sedangkan PPPK memiliki proses seleksi yang lebih bervariasi dan disesuaikan dengan posisi yang dilamar.
  • PNS memiliki jalur karier yang lebih terstruktur, sedangkan PPPK lebih difokuskan pada pengembangan kompetensi teknis sesuai jabatannya.
  • Dari segi penghasilan, PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan jaminan pensiun, sedangkan PPPK hanya mendapatkan gaji dengan sistem yang berbeda tanpa adanya jaminan pensiun.

Demikianlah informasi terkait apakah gagal CPNS 2024 boleh daftar PPPK. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CAT atau Non-CAT? Ini Bedanya Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dan Jadwal Lengkapnya

CAT atau Non-CAT? Ini Bedanya Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dan Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 28 Oktober 2024 | 20:32 WIB

6 Link Try Out PPPK Guru Gratis Sesuai Kisi-kisi Resmi

6 Link Try Out PPPK Guru Gratis Sesuai Kisi-kisi Resmi

Lifestyle | Senin, 28 Oktober 2024 | 20:28 WIB

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Cek Peluangmu Lolos CPNS 2024!

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Cek Peluangmu Lolos CPNS 2024!

Lifestyle | Senin, 28 Oktober 2024 | 20:25 WIB

Terkini

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:15 WIB

Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui

Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:35 WIB

Saat Dunia Kerja Berubah, Generasi Muda Dituntut Siap: Keterampilan Digital Jadi Kunci

Saat Dunia Kerja Berubah, Generasi Muda Dituntut Siap: Keterampilan Digital Jadi Kunci

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:27 WIB

Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi

Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:09 WIB

1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026

1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:40 WIB

Suami Adhisty Zara Kerja Apa? Ini Jejak Karier Tsaqib

Suami Adhisty Zara Kerja Apa? Ini Jejak Karier Tsaqib

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:36 WIB

Kenapa Sepatu dan Sandal Merek Melissa Mahal? Ini 4 Alasannya

Kenapa Sepatu dan Sandal Merek Melissa Mahal? Ini 4 Alasannya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:15 WIB

Berapa Jumlah Bulu Sayap Garuda Pancasila? Poster BRIN Viral karena Salah Hitung

Berapa Jumlah Bulu Sayap Garuda Pancasila? Poster BRIN Viral karena Salah Hitung

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:11 WIB

5 Zodiak Diprediksi Beruntung Mulai Juni 2026, Karier hingga Asmara Berjalan Lancar

5 Zodiak Diprediksi Beruntung Mulai Juni 2026, Karier hingga Asmara Berjalan Lancar

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 06:32 WIB

Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir

Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 23:38 WIB