“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula dalam negeri,” lanjutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dibawa Kejagung untuk menjalani penahanan. Ia diketahui ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dengan masa tahanan selama 20 hari.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti