Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus

Selasa, 26 November 2024 | 14:36 WIB
Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus
Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Dicoblos dengan alat selain yang disediakan KPU

Surat suara yang dicoblos menggunakan alat lain seperti pulpen, pensil, atau benda tajam selain alat resmi dari KPU akan dianggap tidak sah.

3. Banyak tanda coblos di luar area sah

Surat suara juga dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos di luar area kotak pasangan calon, meskipun itu dilakukan tanpa sengaja.

4. Tidak ada tanda tangan Ketua KPPS

Surat suara yang tidak memiliki tanda tangan Ketua KPPS langsung dinyatakan tidak sah, meskipun semua elemen lainnya sudah benar.

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS

Sebelum berangkat ke TPS, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut:

1. KTP elektronik

Dokumen ini wajib dibawa sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data diri dengan DPT.

2. Surat undangan memilih (formulir C6)

Surat ini diberikan oleh petugas KPU setempat sebelum hari pemungutan suara.

3. Kartu Keluarga (opsional)

Bawa KK jika diperlukan untuk verifikasi tambahan, terutama jika ada masalah dengan data KTP.

Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah. Jangan lupa, suara kamu adalah bagian penting dari demokrasi. Jadi, gunakan hak pilihmu dengan bijak di Pilkada 2024!

Baca Juga: 6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI