Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:20 WIB
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
Ilustrasi BPKB. (Shutterstock)

- Biaya penerbitan STNK dan TNKB

- Biaya pembuatan BPKB baru

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 2-6% dari harga kendaraan

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, estimasi biaya balik nama adalah sekitar Rp 6.968.000, termasuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya.

BBNKB Nol Persen

Mulai 23 Oktober 2024, biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan. Meski begitu, pajak dan administrasi lainnya tetap harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Dengan menyelesaikan proses balik nama kendaraan, pemilik baru tidak perlu lagi meminta KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Langkah ini juga memastikan legalitas kendaraan dan mempermudah transaksi di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI