Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:20 WIB
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
Ilustrasi BPKB. (Shutterstock)

- Biaya penerbitan STNK dan TNKB

- Biaya pembuatan BPKB baru

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 2-6% dari harga kendaraan

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, estimasi biaya balik nama adalah sekitar Rp 6.968.000, termasuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya.

BBNKB Nol Persen

Mulai 23 Oktober 2024, biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan. Meski begitu, pajak dan administrasi lainnya tetap harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Dengan menyelesaikan proses balik nama kendaraan, pemilik baru tidak perlu lagi meminta KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Langkah ini juga memastikan legalitas kendaraan dan mempermudah transaksi di masa mendatang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI