Daftar 3 Pungutan Baru Tahun 2025 yang Bikin Masyarakat Indonesia Makin Menjerit!

Riki Chandra

Rabu, 01 Januari 2025 | 16:07 WIB
Daftar 3 Pungutan Baru Tahun 2025 yang Bikin Masyarakat Indonesia Makin Menjerit!
ILustrasi pajak (Pixabay)

Suara.com - Tahun 2025 membawa tantangan baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, sejumlah pungutan tambahan yang berpotensi akan semakin memberatkan beban ekonomi.

Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya, terdapat tiga pungutan baru yang telah dipersiapkan pemerintah untuk diterapkan. Apa saja?

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

Pemerintah menetapkan tambahan pungutan berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.

Opsen ini dihitung sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Dengan aturan baru ini, pengguna kendaraan bermotor akan menghadapi total tujuh komponen pajak yang meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Di daerah khusus seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama tetap ditetapkan maksimal 2 persen, sementara kendaraan progresif dikenakan tarif hingga 6 persen. Adapun BBNKB diatur dengan tarif maksimal 12 persen atau 20 persen di wilayah tanpa kabupaten/kota.

2. Kenaikan Harga Rokok

Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada 2025, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran (HJE) rokok. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Revisi beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

3. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pasal 39A UU PPSK menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan era Presiden Prabowo terkait implementasi asuransi wajib ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok

Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 10:58 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB

Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025

Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 16:51 WIB

Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian

Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian

Lifestyle | Senin, 29 Desember 2025 | 16:48 WIB

Liburan Akhir Tahun Nggak Kemana-mana, Yuk Simak Beberapa Tips Betah di Rumah!

Liburan Akhir Tahun Nggak Kemana-mana, Yuk Simak Beberapa Tips Betah di Rumah!

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 14:11 WIB

Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?

Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 16:21 WIB

Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum

Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum

News | Minggu, 02 November 2025 | 14:16 WIB

Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi

Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:42 WIB

Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta

Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Terkini

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 21:17 WIB

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:15 WIB

Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 21:08 WIB

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:55 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:45 WIB

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 20:43 WIB

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Entertainment | Kamis, 05 November 2026 | 20:40 WIB

×