- Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara periode 2025-2029.
- Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi moral bangsa, namun mendapat kritik karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Para ahli khawatir aturan ini melegitimasi tindakan diskriminatif serta memicu konflik horizontal yang melanggar hak asasi manusia warga negara.
Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 memicu polemik setelah memuat frasa "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai ancaman nonmiliter.
Perdebatan tidak berhenti pada isu pertahanan negara. Pencantuman LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter dinilai membuka ruang lahirnya kebijakan yang berpotensi membatasi hak kelompok minoritas.
Sehingga memunculkan tarik-menarik antara agenda keamanan nasional dan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).
Isu orientasi seksual dan identitas gender ini kembali mencuat beberapa hari terakhir di tengah berbagai gelombang demonstrasi yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah.
Meskipun memang beleid itu telah diteken Presiden pada Oktober 2025 silam.
Adapun aksi-aksi tersebut mengangkat beragam persoalan, mulai dari kondisi ekonomi, desakan evaluasi proyek strategis nasional. Termasuk menguatnya militerisme, dugaan korupsi, hingga situasi kekerasan di Papua.
Apa Isi Perpres 111/2025?
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029.
Aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2025 itu menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan pertahanan sesuai perkembangan ancaman yang dihadapi Indonesia.
Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pembagian tersebut dimaksudkan untuk memetakan bentuk ancaman yang tidak hanya berasal dari kekuatan bersenjata, tetapi juga dari faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, hingga perkembangan teknologi.
Polemik muncul pada bagian ancaman nonmiliter. Ancaman yang dimaksud itu disebut dapat muncul pada berbagai dimensi, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Pada bagian dimensi sosial dan budaya, salah satu poin yang dicantumkan ialah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan:
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit."
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menilai penyebaran budaya LGBTQ perlu dipandang sebagai ancaman nonmiliter karena berkaitan dengan ketahanan sosial dan budaya bangsa.
"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," kata Oleh Soleh.
Menurutnya, pencantuman frasa itu bertujuan menjaga moral bangsa, memperkuat ketahanan keluarga, mempertahankan nilai-nilai budaya, serta melindungi ideologi negara dari pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai kebangsaan.
Apakah Perpres Ini Melarang LGBTQ?
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengkriminalisasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya. Namun, aturan tersebut menjadi pedoman kebijakan pertahanan negara yang akan dijadikan acuan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi melahirkan kebijakan yang berdampak pada hak-hak warga negara.
Menurutnya, aturan itu dapat menjadi dasar pembatasan terhadap kelompok tertentu meski tidak memuat ketentuan pidana.
"Ini karena jelas bertentangan dengan prinsip hak atas orientasi seksual sebagai hak asasi manusia, selain itu juga membuat perlindungan hak atas ekspresi, hak atas rasa aman, dan perlakuan setara di muka hukum akan terancam atau terlanggar," kata Herlambang kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).

Bertentangankah dengan UUD 1945 dan HAM?
Herlambang menilai pelabelan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut kebijakan tersebut justru bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
"Mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer, jelas keliru dan tak punya dasar yang legitimate secara hukum, kaitannya dengan problem mendasar warga."
Kebijakan itu, kata Herlambang, berpotensi mengancam hak atas orientasi seksual, hak berekspresi, hak atas rasa aman, serta hak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Ia mengingatkan bahwa pelabelan suatu kelompok sebagai ancaman negara dapat memperbesar risiko pelanggaran HAM.
Apalagi selama ini berbagai tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil bahkan kelompok LGBTQ kerap terjadi tanpa adanya pertanggungjawaban yang memadai.
Oleh karena itu, ia khawatir kebijakan tersebut justru memperkuat legitimasi tindakan diskriminatif, baik oleh aparat di tingkat bawah maupun masyarakat.
"Sangat khawatir, membesarnya risiko melegitimasi tindakan persekusi, diskriminasi, atau pembungkaman hak sipil di tingkat aparat penegak hukum bawah maupun masyarakat akar rumput," tegasnya.
Apa Dampaknya bagi Citra Indonesia?
Selain berdampak di dalam negeri, Herlambang menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi posisi Indonesia di tingkat internasional. Pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi dipandang bertolak belakang dengan komitmen Indonesia dalam penghormatan hak asasi manusia.
"Jelas ini akan merugikan pemerintah Indonesia sendiri," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi sorotan karena Indonesia saat ini memegang posisi Dewan HAM PBB.
"Kebijakan melalui aturan tersebut akan melahirkan posisi yang bertolak belakang dengan komitmen sungguh-sungguh dalam bidang hak asasi manusia."
Di sisi lain, Herlambang turut mengingatkan bahwa kebijakan pertahanan semestinya berfokus pada persoalan-persoalan struktural yang lebih mendesak.
Menurutnya, perhatian negara justru berpotensi bergeser dari persoalan seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang, hingga dugaan korupsi pada berbagai proyek strategis.
Kebijakan pertahanan seperti ini tak lebih memuluskan jalan sejumlah jenis kejahatan struktural, seperti kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan korupsi.
Alih-alih menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi negara, kebijakan pertahanan seperti ini justru membenturkan sesama warga.
"Problem dasar struktural menjadi nyasar ke 'problem kultural' yang maknanya membenturkan warga versus warga," ucapnya.
Perpres Berisiko Memperlebar Konflik Sosial
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), R. Derajad Sulistyo Widhyharto, menilai kebijakan ini lahir tanpa perdebatan publik yang memadai mengenai sejauh mana LGBTQ dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara.
Menurut Derajad, pemerintah seharusnya melibatkan berbagai disiplin ilmu sebelum menetapkan sebuah kelompok sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah meminta pandangan psikolog, akademisi, maupun ahli lain, bukan hanya institusi yang sejak awal memandang isu tersebut dari perspektif keamanan atau moral.
"Karena LGBT itu kan hak, LGBT itu hak dan secara hak problemnya hanya keterbatasan dengan ketika mereka berinteraksi dengan orang lain," kata Derajad kepada Suara.com.
Ia menilai negara justru memasuki ranah kehidupan pribadi warga negara melalui kebijakan tersebut. Padahal jika pemerintah menganggap LGBTQ sebagai persoalan sosial, pendekatan yang ditempuh semestinya bukan pelabelan sebagai ancaman negara..
"Mestinya kan pendekatannya nonmiliter," imbuhnya.
Derajad mengingatkan pula bahwa Perpres itu berpotensi menjadi legitimasi moral maupun hukum bagi sebagian kelompok masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif.
Misalnya saja diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini dikabarkan tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Dilihat dalam situs resmi MUI, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyebut ada tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBTQ perlu dilarang.
Pertama, dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, dianggap menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, dipandang menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.
Menurut MUI, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya mencegah normalisasi perilaku yang dinilai bertentangan dengan pandangan keagamaan dan fitrah manusia.
Kemunculan pemberitaan Perpres No.111/2025 juga dikaitkan dengan langkah MUI menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ, akhir Juni lalu.
Oleh sebab itu, Derajad khawatir muncul anggapan bahwa kelompok LGBTQ merupakan ancaman yang sah untuk ditolak atau bahkan diserang karena telah dicantumkan dalam dokumen resmi negara.
"Kelompok-kelompok masyarakat mempunyai rujukan, rujukannya adalah perpres," tandasnya.
Menurutnya, risiko terbesar justru berada pada meningkatnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Ia menilai masyarakat yang menerima informasi secara sepotong-sepotong dapat memaknai Perpres sebagai pembenaran untuk melakukan persekusi terhadap kelompok LGBTQ.
"Yang berkonflik itu horizontal, masyarakat dengan kelompok," ujarnya.
Lebih jauh, Derajad menilai situasi tersebut dapat menghambat upaya membangun masyarakat yang inklusif. Ia menegaskan nilai-nilai dalam Pancasila justru menempatkan kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial sebagai dasar untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan identitasnya.