Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:54 WIB
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan permen yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada koperasi, UMKM hingga organisasi masyarakat keagamaan. [Suara.com/Ahmad Fauzi]
baca 10 detik
  • Kementerian ESDM menyiapkan Permen yang memuat kriteria khusus bagi UMKM dan koperasi yang berhak mengelola tambang.
  • Koperasi dan UMKM yang berhak mengelola tambang harus beroperasi di wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang diberikan.
  • Permen itu merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan peraturan menteri atau permen yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada koperasi, UMKM hingga organisasi masyarakat keagamaan.

Peraturan Menteri tersebut merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP itu, terang Bahlil di Jakarta, Rabu, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"PP-nya baru keluar. Setelah keluar kami susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, permen-nya disusun," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Bahlil memastikan dalam Permen itu, nantinya akan memuat kriteria khusus bagi UMKM dan koperasi yang berhak mengelola tambang. Kemudian luas lahan tambang yang akan dikelola.

"Nanti mungkin luasnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuannya," kata Bahlil.

Selain itu, yang paling ditekankan Bahlil dalam Permen tersebut, koperasi dan UMKM yang berhak harus beroperasi di wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang diberikan.

"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta," kata Bahlil.

"Jadi contohnya, tambang ada di Kalimantan Utara, ya, koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," jelasnya.

baca juga

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik aturan yang memperbolehkan koperasi ikut mengelola tambang.

Menurut Ferry, aturan itu sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang menekankan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam PP No. 39/2025, peran koperasi dalam mengelola tambang diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 26 C mengatur verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Kemudian, Pasal 26 E mengatur hasil verifikasi itu menjadi rujukan menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.

Sementara itu, Pasal 26F menetapkan koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih

Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:57 WIB

Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T

Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T

Video | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa

Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen

Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:20 WIB

Terkini

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

×