Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Suhardiman | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:01 WIB
Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih
Ilustrasi masturbasi (Freepik/wayhomestudio)

Suara.com - Masturbasi atau onani adalah tindakan seksual di mana seseorang merangsang organ genitalnya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual, sering kali berujung pada orgasme. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan tangan atau alat bantu, dan bisa dilakukan sendiri atau bersama pasangan.

Masturbasi dianggap sebagai aktivitas yang umum dan normal, dengan manfaat kesehatan seperti mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati. Namun, ada juga risiko terkait, seperti infeksi jika tidak menjaga kebersihan.

Meskipun sering dianggap tabu, banyak orang dari berbagai usia melakukannya sebagai cara untuk menyalurkan hasrat seksual. Hukum masturbasi dalam Islam adalah topik yang banyak dibahas dan memiliki beragam pendapat di kalangan ulama. Secara umum, pandangan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: haram, makruh, dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Masturbasi

1. Hukum Haram

Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa masturbasi adalah haram. Mereka merujuk pada beberapa ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan, seperti dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5-7, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki tidak akan tercela. Mereka yang mencari kepuasan di luar itu dianggap melampaui batas.

2. Hukum Makruh

Beberapa ulama, termasuk sebagian dari mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm, menganggap masturbasi sebagai makruh. Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak mulia tetapi tidak sepenuhnya terlarang. Dalam konteks tertentu, seperti untuk menghindari perzinahan, masturbasi bisa diterima.

3. Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu

Pendapat lain datang dari ulama Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa masturbasi bisa diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya ketika seseorang takut akan terjerumus ke dalam perzinahan jika tidak melakukannya. Dalam hal ini, masturbasi dianggap sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan melakukan zina.

Ulama Hanafi menggarisbawahi bahwa jika masturbasi dilakukan untuk menenangkan dorongan seksual yang kuat dan mencegah perbuatan haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hukum masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada pandangan mazhab dan kondisi individu. Meskipun banyak ulama menganggapnya haram atau makruh, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu untuk mencegah perzinahan.

Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan situasi pribadi mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026

Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026

Foto | Jum'at, 24 April 2026 | 17:47 WIB

Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar

Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 13:36 WIB

Viral Ayah Non-Muslim Bangga Melihat Putranya Jadi Penghafal Al-Quran, Momen Cium Tangan Penuh Haru

Viral Ayah Non-Muslim Bangga Melihat Putranya Jadi Penghafal Al-Quran, Momen Cium Tangan Penuh Haru

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 08:44 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam

Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 12:22 WIB

Saring Sebelum Sharing: Belajar Bijak Memahami Hadis di Era Digital

Saring Sebelum Sharing: Belajar Bijak Memahami Hadis di Era Digital

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 10:08 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Membaca Dalil-Dalil Agama Gus Dur: Menyusuri Jembatan Keilmuan Islam di Indonesia

Membaca Dalil-Dalil Agama Gus Dur: Menyusuri Jembatan Keilmuan Islam di Indonesia

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju

Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:46 WIB

5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas

5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:23 WIB

Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh

Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:13 WIB

5 Rekomendasi Krim untuk Stretch Mark, Bantu Kulit Tampak Lebih Halus

5 Rekomendasi Krim untuk Stretch Mark, Bantu Kulit Tampak Lebih Halus

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:10 WIB

Jadwal Libur, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:06 WIB

Selain Daycare, Anak Bisa Dititipkan ke Mana yang Aman? Ini Pilihan Terbaik

Selain Daycare, Anak Bisa Dititipkan ke Mana yang Aman? Ini Pilihan Terbaik

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:05 WIB

5 Foundation Dewy Finish Murah yang Bikin Wajah Glowing Alami

5 Foundation Dewy Finish Murah yang Bikin Wajah Glowing Alami

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 12:56 WIB

7 Lipstik Warna Pink Peach yang Bagus, Bikin Tampilan Fresh dan Natural

7 Lipstik Warna Pink Peach yang Bagus, Bikin Tampilan Fresh dan Natural

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 12:54 WIB

BRI Consumer Expo 2026 di Surabaya Hadir untuk Semua Kebutuhan Lifestyle Anda, Yuk Cek di Sini!

BRI Consumer Expo 2026 di Surabaya Hadir untuk Semua Kebutuhan Lifestyle Anda, Yuk Cek di Sini!

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 12:45 WIB

Apakah Boleh Pakai Moisturizer di Siang Hari? Ini 5 Rekomendasi dengan SPF

Apakah Boleh Pakai Moisturizer di Siang Hari? Ini 5 Rekomendasi dengan SPF

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 12:36 WIB