Waktu Makruh, Haram, Hingga Mubah Membayar Zakat Fitrah
Mengutip NU Online, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu, mulai dari mubah sampai haram. Hal tersebut didasarkan oleh pandangan ulama bermazhab Syafi'i. Berikut adalah waktu-waktunya:
1. Waktu mubah, dimulai dari awal sampai akhir Ramadhan. Umat Islam tidak diperkenankan untuk membayar zakat Fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, dimulai dari akhir Ramadan sampai awal Syawal. Artinya zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mengalami hidup di sebagian waktu Ramadan dan juga sebagian waktu Syawal.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum dilaksanakannya salat idul fitri. Waktu sunnah ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sholat Id.
4. Waktu makruh, dimulai setelah sholat Idul Fitri sampai tanggal 1 Syawal berakhir yang dimulai pada waktu magrib di hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, dimulai setelah tanggal 1 Syawal selesai.
Orang yang Wajib Menerima Zakat
Sebagai hal yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu memiliki landasan dari segi ilmu fiqihnya, salah satunya yaitu kepada siapa zakat itu diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu:
• Fakir, orang yang hampir tidak mempunyai harta benda sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
• Miskin, mereka yang masih memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Baca Juga: 7 Hikmah Zakat Bagi Muzakki yang Amalannya Tak Hanya Baik untuk Mustahik
• Amil, mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.