5. Waktu haram, dimulai setelah tanggal 1 Syawal selesai.
Orang yang Wajib Menerima Zakat
Sebagai hal yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu memiliki landasan dari segi ilmu fiqihnya, salah satunya yaitu kepada siapa zakat itu diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu:
• Fakir, orang yang hampir tidak mempunyai harta benda sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
• Miskin, mereka yang masih memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
• Amil, mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
• Mualaf, mereka yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya dalam tauhid dan syariah.
• Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.
• Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
• Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lain sebagainya.
Baca Juga: 7 Hikmah Zakat Bagi Muzakki yang Amalannya Tak Hanya Baik untuk Mustahik
• Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan menegakkan agama Allah SWT.
Itulah tadi penjelasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah yang penting untuk dipahami umat Islam. Dengan begitu, pelaksanaan zakat bisa berjalan lancar dan tidak terlewat atau bahkan sengaja tidak dilaksanakan padahal ia termasuk orang yang wajib zakat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari