Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:15 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

2. Pendapat yang membolehkan

Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan mengesahkannya.

Dalam konteks modern, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan. Demi kemudahan dalam pelaksanaan zakat, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan konversi zakat fitrah dengan uang, merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI