Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki bahwa ziarah kubur kepada ayah, ibu dan keluarga merupakan bentuk silaturahmi yang dianjurkan dalam Islam. (Mafahim Yajibu An Tushahhaha, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1971], halaman 22).
Maka, kunjungan kepada keluarga yang bukan mahram dibandingkan yang berstatus mahram, terutama orangtua, merupakan praktik silaturahim yang tidak sesuai dengan keutamaan, karena orangtua, baik ibu maupun ayah, seharusnya menjadi prioritas utama.
Begitu juga mendahului silaturahim kepada ahli kubur daripada keluarga yang masih hidup merupakan cara silaturahmi yang tidak utama.
Apalagi silaturahmi kepada keluarga yang masih hidup hukumnya wajib, sedangkan kepada yang wafat hanya berstatus sunnah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cara utama silaturahmi, antara lain adalah selain berkunjung juga bagi-bagi hadiah kepada keluarga.
Serta memperhatikan urutan utama dalam silaturahmi, yaitu dimulai dari orangtua, kemudian keluarga mahram, keluarga yang bukan mahram, kerabat dari jalur ashabah, kerabat dari jalur mertua, kerabat karena kemerdekaan budak, tetangga lalu ziarah kubur.