Suara.com - Fenomena perusahaan yang menahan ijazah karyawan selama masa kontrak kerja masih sering ditemukan di Indonesia.
Banyak pencari kerja merasa tidak nyaman dan bingung mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
Padahal, ijazah adalah dokumen penting yang bersifat pribadi, dikeluarkan oleh lembaga pendidikan sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan formalnya.
Pertanyaannya, mengapa ada perusahaan yang menahan ijazah karyawan? Dan apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum?
Lowongan Kerja Tanpa Tahan Ijazah Gaji Besar

Mengapa perusahaan menahan ijazah? Ketika seorang pelamar mendaftarkan diri untuk bekerja, biasanya mereka diminta menyerahkan sejumlah dokumen penting, seperti daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah, KTP, serta portofolio.
Namun, tak sedikit perusahaan yang meminta dokumen asli, terutama ijazah, untuk disimpan selama masa kontrak kerja berlangsung.
Alasan utama di balik praktik ini adalah untuk menjamin loyalitas dan kinerja pekerja. Sebagian perusahaan menilai bahwa kontrak kerja tertulis saja belum cukup kuat untuk menjamin komitmen karyawan.
Oleh karena itu, penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak meninggalkan perusahaan secara tiba-tiba atau melanggar kontrak kerja sepihak.
Namun, tindakan ini sering menuai pro dan kontra karena dianggap merugikan pekerja secara psikologis dan administratif.
Baca Juga: Ijazah di Tangan, Pekerjaan di Angan: Ironi Kaum Muda Terpelajar
Apalagi, tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan kembali dokumen aslinya saat dibutuhkan mendesak.