Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 16:24 WIB
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai
Ilustrasi tarif sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram (MUI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi jemaah yang mengalami keterbatasan fisik mengikuti rangkaian ibadah saat haji maupun umrah, Pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan penyewaan kursi roda dan skuter elektrik di area Masjidil Haram.

Lantas, berapa tarif sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram? Apa fasilitas yang akan didapatkan dan bagaimana cara memperolehnya?

Melaksanakan haji dan umrah membutuhkan kondisi fisik yang prima, khususnya untuk aktivitas seperti tawaf mengelilingi Ka'bah dan sai antara bukit Shafa dan Marwah.

Rukun dalam ibadah haji ini yang menuntut jemaah berjalan kaki dalam area yang luas dan seringkali sangat padat.

Pada musim puncak seperti Ramadan dan musim haji, suhu di Makkah bisa sangat tinggi, mencapai lebih dari 40°C, sehingga dapat menyebabkan kelelahan berat.

Oleh karena itu, layanan sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram ini sangat bermanfaat bagi lansia, penyandang disabilitas, atau jemaah yang mengalami gangguan kesehatan ringan agar ibadah dapat berjalan lancar dan nyaman.

Namun, berapa sebenarnya biaya yang harus disiapkan untuk menggunakan layanan ini dan bagaimana cara menyewanya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025

Tarif sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram bervariasi tergantung waktu penggunaan, apakah sebelum atau setelah puncak haji, serta jenis layanan yang dipilih. Berikut rincian biaya sewa yang berlaku:

Tarif Sewa Kursi Roda

Baca Juga: Cerita Persiapan Ruben Onsu yang Penuh Kebingungan Jelang Berangkat Haji

  • Kursi roda pra puncak haji (paket tawaf dan sai): sekitar 250 Riyal Saudi (sekitar Rp 1,1 juta) per orang untuk sekali pakai
  • Kursi roda pasca puncak haji (tawaf ifadhah dan sai): antara 500 sampai 600 Riyal Saudi (sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,6 juta) per orang untuk sekali pakai

Tarif Sewa Skuter Elektrik

  • Paket tawaf dan sai: 115 Riyal Saudi (sekitar Rp 504 ribu) per orang
  • Tawaf saja: 57,5 Riyal Saudi (sekitar Rp 252 ribu) per orang
  • Sai saja: 57,5 Riyal Saudi (sekitar Rp 252 ribu) per orang

Untuk masa sebelum dan sesudah puncak haji, tarif sewa skuter tersebut tetap sama.

Namun, tarif sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram ini bisa berubah setiap tahunnya mengikuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Cara Menyewa Kursi Roda di Masjidil Haram

Anda dapat menyewa kursi roda dengan menemui para petugas yang mengenakan rompi khusus berwarna abu-abu dan hijau lumut untuk shift pagi, serta cokelat untuk shift malam, lengkap dengan nomor identifikasi di dada dan punggung.

Untuk memudahkan penyewaan kursi roda, pemerintah dan petugas haji telah mengatur prosedurnya, yaitu sebagai berikut:

1. Petugas sektor melaporkan kebutuhan kursi roda kepada Kepala Seksi Lansia, Disabilitas, dan Pelayanan Khusus di Daker Makkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI