Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta? Ini Syarat Menjadi Pengurusnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:05 WIB
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta? Ini Syarat Menjadi Pengurusnya
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih (freepik)

Suara.com - Beredar kabar pengurus koperasi desa/kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebesar Rp8 juta. Hal itu lantas menjadi pembahasan publik. Awak media mengejar informasi, berapa gaji pengurus koperasi merah putih sebenarnya?

Saat dikonfirmasi oleh media, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara tegas menyampaikan bahwa informasi mengenai gaji Rp8 juta bagi pengurus koperasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Itu karena belum ada pembahasan resmi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih. 

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi juga menambahkan bahwa proses rekrutmen pengurus koperasi ini pun belum dimulai, karena kelembagaan koperasi Merah Putih sendiri masih dalam tahap pembentukan.

Cara Mendaftar Sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih

Adapun pendaftaran sebagai pengurus koperasi Merah Putih sebenarnya belum dibuka. Namun masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan dokumen kepengurusan. Adapun persyaratan lengkapnya akan bergantung kepada kebijakan pemerintah.

Untuk sementara waktu, Anda bisa mengecek informasi secara berkala ke situs resmi koperasi merah putih untuk mengetahui cara mendaftar sebagai pengurus koperasi Merah Putih. Adapun situs resmi tersebut dapat dibuka melalui link di bawah ini:

https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

Berbicara soal persyaratan sebagai pengurus. Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa individu yang ingin menjadi bagian dari koperasi ini harus memiliki catatan keuangan yang bersih. Salah satu indikatornya adalah hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak bermasalah. Selain itu, calon pengurus juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa atau kelurahan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga transparansi.

Adapun persyaratan lain sebagai calon pengurus koperasi umumnya berupa:

  • Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah setempat, dapat dibuktikan dengan KTP. 
  • Memiliki rekam jejak keuangan yang baik, dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan SLIK OJK. 
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan. Dapat dibuktikan dengan KK. 
  • Memiliki integritas dan jujur.
  • Memiliki komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat, tetapi mungkin juga minimal D3/S1, tergantung keputusan kebijakan nantinya.

Latar Belakang Kebijakan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang digagas untuk memperkuat ekonomi rakyat dari level terbawah, yakni desa dan kelurahan. Meski detail teknis belum diumumkan sepenuhnya, konsep koperasi ini bertujuan menciptakan kelembagaan ekonomi lokal yang inklusif dan profesional.

Saat ini, program koperasi Merah Putih masih dalam tahap persiapan kelembagaan. Berdasarkan situs ciptadesa.com, jadwal pembentukan kelembagaan koperasi merah putih adalah sebagai berikut:

  • Januari—Maret 2025 : Pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi mengenai program koperasi merah putih.
  • April—Juni 2025 : Konvensi nasional untuk peresmian koperasi. 
  • 12 Juli 2025 : Peluncuran resmi koperasi merah putih. 

Diharapkan ketika sudah resmi diluncurkan nanti, Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal dan berpihak kepada rakyat kecil. 

Pemerintah ingin menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat paling bawah, yakni desa. Melalui koperasi diharapkan potensi ekonomi lokal yang belum dikelola secara optimal dapat dioptimalkan dengan adanya kelembagaan ekonomi yang kuat. 

Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal. Pembiayaan formal atau pinjaman dari perbankan tak dapat diakses semua orang. Celah ini kemudian dapat merugikan pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal. Di sinilah koperasi merah putih berperan, untuk mengisi celah, menjadikan lembaga yang dapat membantu menyediakan modal.

Dengan adanya sistem gotong royong dan kemandirian yang terbentuk, diharapkan program ini dapat menciptakan aliran ekonomi yang profesional, akuntabel, dan dapat bersaing secara sehat dengan lembaga-lembaga lain di era digital. Lebih penting lagi dapat ikut berperan membentuk kesiapan bangsa Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi global. 

Demikian itu informasi gaji pengurus koperasi merah putih. Gaji Rp8 juta, hanyalah rumor belaka, sebab sampai berita ini dimuat belum ada pembahasan mengenai standar gaji untuk pengurus koperasi tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru

Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 10:53 WIB

Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!

Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:19 WIB

Terkini

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB

6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet

6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB

Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai

Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:30 WIB

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dari Brand Lokal untuk Pudarkan Flek Hitam

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dari Brand Lokal untuk Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:27 WIB

Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong

Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:01 WIB

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:48 WIB

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:29 WIB