8 Rekomendasi Asuransi Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:45 WIB
8 Rekomendasi Asuransi Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia
ilustrasi asuransi gempa bumi dan tsunami (freepik/jcomp)

Sebagai pelengkap informasi, ASKRIDA dengan tegas memberikan pengecualian terhadap risiko seperti rumah rusak akibat kerusuhan, terorisme, sabotase, perang, makar, pencurian, hingga kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pihak lain.

Produk ini cocok bagi Anda yang menginginkan perlindungan sesuai standar nasional dan ingin memahami batasan-batasan jaminan dengan jelas.

5. CIU Insurance

Sama seperti empat produk di atas, CIU Insurance juga menawarkan perlindungan atas kerugian materil akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan juga tsunami.

Produk ini menyasar kalangan korporasi atau perusahaan yang memiliki kepentingan terhadap aset-aset berisiko tinggi di kawasan rawan gempa. Proteksi dapat diberikan atas bangunan komersial, gudang, hingga aset bergerak.

6. Asuransi Jasindo Syariah

Mengusung prinsip syariah, Jasindo Syariah memberikan proteksi atas kerusakan harta benda, properti, dan kepentingan lain yang diasuransikan.

Jasindo Syariah juga memberikan perlindungan pada kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan setelah bencana, hingga tsunami

Produk ini juga bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi lain yang sebelumnya dimiliki oleh tertanggung, terutama untuk bangunan atau isi properti, kecuali nilai tanah. Terdapat pengecualian seperti banjir, terorisme, kerusakan oleh kendaraan, sabotase, dan kesengajaan.

Baca Juga: Tolak Kembali ke Orde Baru, 5 Argumen Keras Said Iqbal Lawan Wacana Pilkada via DPRD

7. Asuransi Astra

Meskipun lebih dikenal sebagai penyedia asuransi kendaraan, Asuransi Astra juga memiliki produk perlindungan properti yang dapat diperluas mencakup risiko bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami.

Produk unggulan seperti Asuransi RumahKu Plus dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Asuransi ini berlaku untuk rumah tinggal non-ruko dengan maksimal tiga lantai dan memiliki konstruksi tahan terhadap risiko kebakaran atau gempa.

8. Allianz – Asuransi RumahKu Plus

Allianz menawarkan produk Asuransi RumahKu Plus yang memiliki cakupan perlindungan meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, angin topan, badai, kerusakan bangunan rumah dan isi rumah.

Jenis bangunan yang ditanggung adalah rumah tinggal permanen klasifikasi kelas I: beton dan baja, tempat tinggal bukan ruko, dan berada di lokasi bebas banjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI