Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:35 WIB
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? (Instagram/smindrawati)

2. Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat.

3. Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Sehingga muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan dan mungkin saja wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang.

4. Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa.

5. Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar negara, tergantung dari kebijakan pemerintah.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa, pajak tidak bisa mewakili zakat. Sebab dua hal yang semua ketentuannya berbeda. Hal ini juga selaras dengan pendapat para ulama.

Dalam fatwanya, Lajnah Daimah berpendapat bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati.

Tetapi zakat itu wajib dibayarkan zakatnya dan dibayarkan kepada golongan dalam syariat yang telah ditegaskan oleh Allah SWT.

Dalam fatwanya yang lain, Lajnah Daimah menjelaskan, beban pajak yang diwajibkan pemerintah kepada rakyatnya.

Tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta satu nishab dan telah mengendap selama satu tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf

Mereka tetap wajib membayar zakat dan menyerahkannya kepada golongan dalam syariat, yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, oran-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..," (Q.S At-Taubah ayat 60).

Itu tadi penjelasan mengenai apakah pajak sama dengan zakat dan wakaf. Menurut pemaparan di atas, keduanya memiliki perbedaan dan ulama sepakat bahwa antara pajak dengan zakat dan wakaf berbeda konteksnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI