Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Ini Alasan SKB 3 Menteri Jadikan Cuti Bersama

Farah Nabilla

Senin, 18 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Ini Alasan SKB 3 Menteri Jadikan Cuti Bersama
Apakah hari ini libur?

Suara.com - Hari ini senin, 18 Agustus 2025 di kalender memang tidak berwarna merah, namun instansi, lembaga pendidikan serta beberapa perusahaan swasta libur. Meskipun begitu, ada sekolah yang tetap masuk, hanya untuk melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80. Lantas, apakah hari ini tanggal merah?

Pemerintah telah menambahkan daftar libur pada bulan Agustus 2025. Yang mana, hal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Lebih jelasnya, sudah pernah diumumkan melalui siaran pers resmi yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada tanggal 1 Agustus 2025.

Selanjutnya, diresmikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor:933/2025, Nomor 1/2025 serta Nomor 3/2025. Peraturan tersebut mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Cuti Bersama Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80

Merujuk pada SKB 3 Menteri, sudah resmi ditetapkan bahwa pada senin, 18 Agustus 2025 merupakan tambahan tanggal merah. Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur, ada beberapa perusahaan swasta yang tetap masuk. Hal itu, tergantung kebijakan masing-masing.

Sebenarnya, penetapan cuti ini sebagai wujud dari tambahan libur. Yang mana berkaitan dengan rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, jatuh pada hari minggu serta bertepatan dengan libur akhir pekan.

Sehingga, tambahan libur tersebut dapat mengganti tanggal merah nasional saat weekend. Walaupun begitu, ada juga beberapa sekolah tetap masuk untuk melaksanakan upacara perayaan Kemerdekaan RI ke-80, setelah acara selesai siswa bisa pulang.

Uniknya lagi, cuti bersama 18 Agustus 2025 ini merupakan bentuk hadiah dari Pemerintah untuk masyarakat. Supaya bisa lebih menikmati kemerdekaan. Selain itu, libur sehari tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan bernuansa semarak Indonesia Merdeka.

baca juga

Status Libur 18 Agustus Pada Pekerja Swasta

Pada paragraf sebelumnya, sudah terdapat sedikit informasi perihal status libur 18 Agustus 2025 untuk pekerja swasta. Karena tanggal merah hari ini bukan bersifat wajib, dalam artian statusnya berupa cuti bersama.

Sehingga, hal itu menjadi pilihan bagi pekerja mau tetap masuk bekerja atau tidak. Mengingat, setiap perusahaan swasta punya kebijakan masing-masing.

Jika pihak perusahaan menginginkan pekerja atau karyawan masuk kerja seperti biasa. Maka, setiap individu di dalamnya harus mematuhi kebijakan tersebut.

Keuntungan bagi mereka yang tetap masuk bekerja, otomatis berhak mendapatkan upah penuh layaknya hari biasa. Lain halnya saat ada pekerja tidak masuk. Maka, terdapat perbedaan dalam penerimaan  upah.

Kalau sekarang Anda menemukan ada perusahaan atau kantor swasta tetap masuk, meskipun sudah ditetapkan cuti bersama HUT RI ke-80, maka itu sudah menjadi kesepakatan bersama, antara petinggi perusahaan dengan karyawannya.

Siswa Sekolah yang Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Libur tanggal 18 Agustus 2025, memang sudah resmi ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Namun, masih tetap ada sekolah yang masuk tidak pakai jam full day, khususnya swasta.

Hal tersebut juga sudah menjadi kebijakan dari masing-masing sekolah. Seperti telah dijelaskan sedikit pada paragraf sebelumnya, ada sekolah yang masuk hanya sekedar melakukan upacara saja, setelah selesai pelaksanaan para siswa maupun guru boleh pulang.

Karena, kemarin 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari minggu, sehingga upacaranya ditunda dilaksanakan jadi hari senin, 18 Agustus 2025.

Bahkan, selain pelaksanaan upacara, ada juga sekolah yang mengadakan lomba 17-an pada hari ini, 18 Agustus 2025.

Semua itu memang tergantung kebijakan dan kesepakatan bersama. Karena sejatinya, libur tambahan pada tanggal 18 Agustus 2025, merupakan hadiah istimewa Pemerintah untuk merayakan kemerdekaan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:35 WIB

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah

Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:20 WIB

Terkini

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

×